Menjelajahi sejarah Hak Azasi Manusia berarti menelusuri rentang waktu di masa lalu yang cukup panjang. Sebab sejarah tentang Hak Azasi Manusia dapat dianggap hampir sama tuanya dengan keberadaan manusia di dunia. Dikatakan demikian karena Hak Azasi Manusia memiliki sifat yang selalu melekat pada diri setiap manusia, sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan umat manusia.
Hak Azasi Manusia dalam wacana Barat muncul karena Revolusi di Inggris, Perancis dan Amerika Serikat pada abad ke 17 dan ke 18. Itulah sebabnya Revolusi di Inggris, Perancis dan Amerika Serikat dianggap sebagai asal-usul Hak Azasi Manusia. 7
Namun demikian menurut Budiyanto dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Negara dinyatakan bahwa walaupun Revolusi di Inggris, Perancis dan Amerika dianggap sebagai asal-usul Hak Azasi Manusia tidak berarti bahwa Hak Azasi Manusia berasal dari Barat. Selanjutnya dalam buku yang sama dijelaskan bahwa berdasarkan fakta sejarah hakekat Hak Azasi Manusia muncul karena keinsyafan manusia terhadap harkat, derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kezaliman (tirani) yang melanda umat manusia. 8
Adapun mengenai sejarah perkembangan Hak Azasi Manusia menurut buku tersebut di atas, dijelaskan sebagai berikut Inggris sering disebut-sebut sebagai negara yang pertama kali di dunia yang memperjuangkan Hak Azasi Manusia. Ketika itu raja Inggris yang bernama John Lackland (1119-1216) memerintah secara sewenang-wenang. Akibatnya timbulah protes dari kalangan bangsawan. Reaksi atas kesewenangan dan kekuasaan raja Inggris tersebut telah melahirkan piagam yang amat terkenal yaitu Magna Charta pada tahun 1215.
Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan yang melahirkan Magna Charta, maka perselisihan raja Charles I dengan parlemen telah menghasilkan Petition of Right pada tahun 1628. Adapun pemerintahan Charles II mempunyai arti yang sangat penting dalam perkembangan Hak Azasi Manusia yaitu lahirnya Habeas Corpus Act pada tahun 1679. Pada tahun 1689 ketika Willem III berkuasa menjadi raja Inggris (1632 – 1704) lahirlah Bill of Right. John Locke merupakan tokoh pertama yang melahirkan Hak Azasi Manusia atas hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), hak milik (property) sebagaimana yang kemudian terlihat dalam Declaration of Independence Amerika Serikat.
Perjuangan Hak Azasi Manusia di Perancis terlihat dalam suatu naskah yang dirumuskan pada awal Revolusi Perancis. Pada tanggal 17 Juni 1789 rakyat Perancis memproklamirkan Assembly Nationale, yaitu Dewan Nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Tindakan ini mempunyai arti penting, karena Dewan Nasional tadi adalah sidang seluruh rakyat tanpa adanya suatu golongan. Akhirnya masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokrasi. Pemerintahan lama dihapuskan dan Perancis menyusun pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah Declaration des Droits des L’home et du Citoyen. (Pernyataan Hak-hak Azasi Manusia dan Warga Negara) yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789. Pernyataan ini merupakan mata rantai penting bagi pertumbuhan hak-hak manusia. 9
Jadi, sepanjang sejarah manusia di dunia ini telah terjadi berbagai peristiwa yang menimpa manusia itu sendiri. Telah tercatat berbagai penderitaan manusia yang disebabkan oleh sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Penderitaan itu antara lain adalah penderitaan para budak belian dan keturunannya, penderitaan para buruh karena Revolusi Industri, penderitaan bangsa-bangsa terjajah yang sampai saat ini masih terasa sisa-sisanya, serta penderitaan sebagai akibat perang yang berturut-turut melanda dunia yakni Perang Dunia Pertama, Perang Dunia Kedua. Selain itu juga Perang antar Ethnis yang berlangsung sampai saat ini di berbagai kawasan di dunia baik di Eropa maupun di Afrika, perang antar-negara yang dilatar belakangi kepentingan agama, ekonomi maupun politik dan lain lain 10.
Peristiwa-peristiwa tersebut telah mengakibatkan terinjak-injaknya harkat dan martabat manusia. Hak-hak manusia jauh dari perhatian, bahkan tidak sedikit yang terampas dan tertindas.
Bercermin dari berbagai peristiwa sejarah inilah timbul kesadaran betapa tidak dihargainya martabat manusia dalam kancah perbenturan berbagai kepentingan dan kekuasaan dunia.
Kesadaran tersebut telah menimbulkan niat dan tekad untuk menghentikan segala tindakan tercela yang tidak berperi-kemanusiaan, yaitu penghisapan manusia terhadap manusia (exploitation de l’homme), manusia merupakan serigala bagi manusia lain, perang semua lawan semua (homo homini lupus, bellum omnium centra omnes) serta untuk mengamankan generasi selanjutnya dari kesengsaraan yang disebabkan oleh manusia itu sendiri, maka tercetuslah suatu gagasan untuk menentukan atau menyatakan sikap bersama tentang perlunya martabat manusia di dunia ini dijunjung tinggi sepanjang masa, dalam bentuk suatu deklarasi yang disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia yaitu Declaration of Human Right (Naskah Pengakuan Hak-hak Azasi Manusia). 11
Naskah Pengakuan Hak-hak Azasi Manusia (Declaration of Human Right) ini diakui dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Itulah sebabnya setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Azasi Manusia (HAM) 12.
7 Budiyanto, op.cit., h. 60
8 Ibid.
9 Ibid., h. 56-58
10 Tubagus Haryono, Konsepsi HAM dalam Ideologi Pancasila, (Jakarta : HANKAM, 1995), h.15
11 Ibid., h. 14
12 Hadi Setia, PBB dan HAM, (Jakarta : Hawarindo, 2000), h. 1-3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar