16 Januari 2008

Kiriman dari seorang sahabat

Saya adalah salah satu anggota dari sfti, telah mendapat kiriman artikel yang barangkali dapat memberikan aspirasi kepada para pembaca.
To:
sfti@yahoogroups.com
From:
ymsgr:sendim?ibnurushd_77 ymsgr:sendim?ibnurushd_77"ibnu rushd" javascript:document.frmAddAddrs.submit() Add to Address Book Error! Hyperlink reference not valid. Error! Hyperlink reference not valid.Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by yahoogroups.com. Learn more
Date:
Sun, 13 Jan 2008 20:28:49 -0800 (PST)
Subject:
[sfti] Fw: [cfbe] Sertifikasi tdk meningkatkan mutu Guru
Top of Form 1
&& &&&&&
Bottom of Form 1
#message83709923459254473821736704622242253167055204 { overflow:auto; visibility:hidden }
Dear all,
Ada artikel menarik tentang sertifikasi guru. Saya juga ingin mengucapkan
"Selamat Tahun Baru 2008,
Semoga di tahun ini semakin sukses dan pendidikan di Indonesia semakin baik"
Salam,
Ibnu
----- Forwarded Message ----From: Nanang To: "cfbe@yahoogroups. com" Sent: Monday, January 14, 2008 10:56:17 AMSubject: [cfbe]

Sertifikasi tdk meningkatkan mutu Guru SERTIFIKASI GURU TIDAK MAMPU MENINGKATKAN MUTU GURU ?

Sekitar 200 ribu guru sejak Tahun 2006 hingga akhir 2007 tergopoh gopoh mengikuti sertifikasi profesi guru guna memperoleh tunjangan profesi sebagaimana diamanatkan UU Guru dan Dosen. Guru yang berhak ikut adalah mereka yang sudah mengantongi ijasah S1 dan diajukan oleh Kabupaten/Kota masing masing yang sudah diberi kuota oleh Depdiknas kepada LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan) untuk diuji kompetensinya melalui setumpuk dokumen bukti kompetensinya seperti sertipikat pelatihan, kemampuan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penghargaan dll.
Jika nilai uji dokumen tersebut kurang dari 850 dan peserta tidak melakukan kecurangan (pemalsuan dokumen, menyogok dll), maka mereka dinyatakan tidak lulus uji portofolio dan berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Profesi Guru selama 90 jam dan setelah usai diuji kembali, jika lulus maka Guru berhak memperoleh sertipikat profesi pendidik dan tunjangan sebesar sekali gaji PNS.
Dari hasil monitoring proses sertifikasi tersebut, ternyata persentase kelulusan guru sesudah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi melebihi 90%, yang tidak lulus hanyalah mereka yang sejak uji portofolio terbukti melakukan kecurangan dan pemalsuan dokumen. Kelulusan sertifikasi portofolio dan diklat yang setinggi itu mencurigakan dan menimbulkan dugaan bahwa mutu guru yang disertifikasi dan tidak, sama buruknya.
Diklat profesi guru Tahun 2008 untuk peserta yang tidak lulus uji portofolio Tahun 2006 dan 2007 dalam skoringnya terlihat dirancang untuk meluluskan guru yang tidak lulus sertifikasi portofolio, karena komponen uji kompetensi profesinya berbobot sangat rendah.
Ketika guru peserta diklat tidak pernah absen dan dinilai baik oleh teman sejawatnya dan ikut ujian, sudah bisa dipastikan akan lulus. Artinya proses sertifikasi secara keseluruhan memang terbukti tidak ada kaitan dengan peningkatan mutu guru, padahal setiap peserta dianggarkan sebesar 2 juta per peserta sertifikasi, belum lagi ketidakberartian tunjangan profesi, karena terbukti yang lulus belum kompeten secara profesional (Depdiknas,2004) , pemerintah membuang uang 400 miljard rupiah dengan percuma.Jika ingin meningkatkan mutu profesional Guru, uji portofolio harus menjadi tes awal kompetensi guru. Ketika guru tidak lulus, karena memang kurang profesional, maka dilakukan diklat profesi dengan materi yang sesuai untuk menutupi kekurangan tersebut. Secara teknis memang rumit, tetapi tidak ada jalan menuju perbaikan mutu yang mudah dan cepat.Hasil sertifikasi guru yang dilakukan oleh institusi pendidiknya sendiri dan diluluskan sendiri sebetulnya sangat jelas mencoreng wajah LPTK di PTN eks IKIP yang sudah diragukan kompetensinya.
Sudah saatnya LPTK tersebut mawas diri dan mulai mencari evaluator dari luar untuk general checkUp dan membuktikan bahwa dirinya memang sehat, meskipun indikasi menunjukkan mereka sedang sakit, karena lulusannya tidak cukup kompeten menjadi guru (Depdiknas,2004) .
Sebaiknya program pendidikan profesi selama setahun, meski disokong oleh peraturan perundangan harus dikontrol ketat, karena dikuatirkan hanya akan mendidik guru menjadi ilmuwan pendidikan (Education Scientist) bukan Guru Profesional yang terampil mendidik, karena umumnya Dosen LPTK, sangat jarang menjalani Profesi Guru, sementara di pendidikan profesi yg dijadikan kiblat seperti sekolah dokter dan ahli hukum, umumnya dosennya adalah dokter dan notaris atau praktisi hukum yang sudah pasti praktek sehari hari.Ketika terbukti LPTK sehat saat hasil CheckUp ditampilkan, maka harus dilakukan upaya yang terpadu agar LPTK tersebut menjadi sentra perbaikan mutu guru dan mampu menarik lulusan terbaik SMA/SMK studi di sana untuk menjadi guru. Namun, ketika terbukti sakit, bahkan sekarat, LPTK harus segera masuk ke ICU untuk dilakukan tindakan.
Disinilah program revitalisasi pendidikan guru melalui program BERMUTU (Better Education through Reformed Management of Universal Teacher Upgrading) yang dilansir Depdiknas menemukan arti pentingnya, karena hutang 195 Juta Dolar US dari Bank Dunia itu akan tepatguna, tepat sasaran dan tepat waktu jika digunakan untuk mengobati lembaga pendidik guru yang sakit tersebut.Tetapi ketika LPTK yang terbukti sekarat itu masih juga ngotot dan merasa dirinya sehat, maka sebaiknya disitir syair dari penyanyi balada asal Surabaya Leo Kristi-Ketika Cermin sudah tidak punya arti, pecahkan berkeping keping, kita berkaca diriak gelombang, artinya ketika LPTK sudah tidak bisa diharap memperbaiki mutu pendidikan, bubarkan saja dan buatlah yang baru, itulah terjemahan dari seorang teman wartawan alumni sebuah IKIP Negeri terkenal di Jawa Timur.

Ahmad Rizali (47)Depok, 10/1/08Education Specialist, Dewan Pembina The CBE